- Pelatihan Operasional dan Pengolahan Data Drone untuk Mendukung Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Wilayah Karst
- Strategi dan Kebijakan Pengelolaan DAS Berbasis Masyarakat untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
- Benang Kusut Tata Ruang, Hulu Bencana Banjir dan Longsor
- Nilai Properti di Daerah Terdampak Banjir Turun 20 Persen
- Langgar Tata Ruang, Bencana Banjir dan Longsor Pun Berulang
DAS Prioritas Belum Tertangani Tuntas
JURNALISME DATA (3)
23 Februari 2023
Upaya pemerintah memulihkan 15 daerah aliran sungai prioritas sejak 2015 belum membuahkan hasil maksimal. Pasca-penetapan status menjadi daerah aliran sungai prioritas, jumlah bencana hidrometeorologi di aliran sungai tersebut justru meningkat.
Terdapat 15 DAS yang dinilai berada dalam kondisi ekologis kritis dan ditetapkan menjadi prioritas pemulihan. Meski telah ditetapkan sebagai DAS prioritas, frekuensi bencana banjir dan longsor pada 15 DAS tersebut masih terus meningkat.
Menurut peneliti Laboratorium Konservasi DAS Universitas Gadjah Mada, Hatma Suryatmaja, curah hujan memang menjadi faktor eksternal yang berpengaruh pada risiko terjadinya bencana banjir dan longsor di kawasan DAS. Namun, data rata-rata curah hujan di Indonesia selama 2010-2021 dari Bank Dunia cenderung stagnan. Ada penurunan kecil rata-rata curah hujan di Indonesia sebesar 18,3 milimeter per tahun pada periode tersebut.
Berbeda dengan frekuensi kejadian bencana yang cenderung meningkat, stagnasi curah hujan mengindikasikan peningkatan bencana selama mampu disebabkan oleh sejumlah faktor selain curah hujan, seperti alih fungsi lahan dan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan tata ruang.
DAS non prioritas juga menunjukkan peningkatan frekuensi bencana yang jauh lebih tinggi. Salah satunya DAS Kali Bekasi di Jawa Barat. Pada periode waktu 2020-2022, jumlah bencana banjir dan longsornya sebanyak 99 kejadian. Pada periode yang sama, jumlah bencana DAS Cimandiri, Jawa Barat juga mengalami kenaikan dari 53 menjadi 226 kejadian.
Pemerintah sudah berupaya memperbaiki DAS prioritas dengan cara struktural dan nonstruktural. Upaya struktural berupa pembangunan konstruksi fisik, sedangkan nonstruktural berupa perencanaan tata ruang dan pemberlakuan peraturan pembangunan.
Sumber : https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/02/22/das-prioritas-belum-tertangani-tuntas