- Pelatihan Operasional dan Pengolahan Data Drone untuk Mendukung Pemanfaatan Air Bawah Tanah di Wilayah Karst
- Strategi dan Kebijakan Pengelolaan DAS Berbasis Masyarakat untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
- Benang Kusut Tata Ruang, Hulu Bencana Banjir dan Longsor
- Nilai Properti di Daerah Terdampak Banjir Turun 20 Persen
- Langgar Tata Ruang, Bencana Banjir dan Longsor Pun Berulang
Author: admin
Agroforestri, alternatif solusi pertanian berkelanjutan
DAS Serayu merupakan salah satu dari 15 DAS yang dikategorikan sebagai daerah aliran sungai priortas menurut Rencana Strategis Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian DAS Tahun 2015-2019.
Baca selanjutnyaProgram MSFSCC: Master Student for Food Security and Climate Change
Pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat patut menjadi kekhawatiran, karena kebutuhan pangan juga akan bertambah. Ketersediaan lahan pertanian produktif semakin menyusut akibat alih fungsi lahan dan pengaruh perubahan iklim. Krisis pangan secara global akan terjadi apabila persoalan tersebut tidak segera disikapi. Food Agriculture Organization (2010) memprediksikan bahwa mulai 2030 akan terjadi bencana kelaparan global yang pada beberapa negara berkembang di kawasan Asia, Afrika, dan Amerika latin. Kondisi tersebut disebabkan oleh produksi pangan yang lebih rendah…
Baca selanjutnyaKerentanan Hidrologis pada Daerah Hulu DAS
Pemerintah Pemerintah Indonesia telah menetapkan 108 DAS Prioritas melalui SK. 328/Menhut-II/2009. Kemudian pada tahun 2015 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM 2015-2019) dan diprioritaskan penanganan pada 15 DAS. DAS Serayu merupakan salah satu dari 15 DAS kritis yang menjadi prioritas karena kerusakan yang terjadi di daerah hulu.
Baca selanjutnyaRespon Tinggi Muka Air berbagai Tutupan di Lahan Gambut, Riau
Ekosistem rawa gambut merupakan salah satu prioritas penanganan bagi pemerintah Indonesia. Setelah kebakaran besar tahun 2015, pemerintah mulai berupaya merestorasi lahan rawa gambut yagn bermasalah dengan mengeluarkan PeraturanPemerintah No 57 Tahun 2016. PP tersebut merupakan revisi dari PP No 71 Tahun 2014 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Rawa Gambut.
Baca selanjutnya