Garut Jangan Berlarut-larut

Sumber: http://regional.kompas.com/

Indonesia merupakan negara dengan angka kejadian bencana banjir yang tinggi. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2016, terdapat 1586 kejadian banjir selama tahun 2014-2016 di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut dipicu oleh curah hujan tahunan yang tinggi sebesar 2000-3000 mm/th, geomorfologi, dan alih fungsi lahan. Topografi Indonesia sangat beragam, mulai dari dataran rendah yang landai hingga dataran tinggi yang berbukit terjal. Salah satu wilayah dengan topografi tersebut adalah kabupaten Garut di Jawa Barat. Kabupaten Garut dikelilingi oleh Gunung Karacak, Gunung Cikuray, Gunung Papandayan dan Gunung Guntur.

Pada tanggal 20 September 2016 telah terjadi bencana banjir bandang di Garut. Kejadian tersebut telah berdampak pada kerusakan infrastruktur seperti kerusakan pada gedung dan sekolah-sekolah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 11 sekolah yang terdampak oleh banjir bandang Garut dengan kerugian Rp 1,4 milyar. Sementara itu terdapat 2.049 rumah rusak yang meliputi 283 rumah hanyut, 605 rumah rusak berat, 200 rumah rusak sedang, 961 rumah rusak ringan, dan sarana publik lainnya. Selain itu korban jiwa pada bencana banjir bandang tersebut menurut data dan informasi bencana Indonesia yang dikeluarkan oleh BNPB adalah sebanyak 34 orang meninggal, 19 orang dinyatakan hilang dan sebanyak 9 orang luka-luka.

Bencana banjir menjadi indikasi dari adanya gangguan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS). Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah, yang dibatasi oleh batas alam, seperti punggung bukit-bukit atau gunung, maupun batas buatan seperti jalan atau tanggul, karena air hujan yang turun di wilayah tersebut memberikan kontribusi aliran ke titik pelepasan (outlet) (Suripin, 2004). Daerah Aliran Sungai dapat diklasifikasikan menjadi daerah hulu, tengah, dan hilir. Bagian hulu DAS dicirikan sebagai daerah konservasi yang mempunyai arti penting terutama dari segi perlindungan fungsi tata air. Setiap kegiatan di daerah hulu akan menimbulkan dampak di daerah hilir dalam bentuk perubahan fluktuasi debit dan transpor sedimen serta material terlarut dalam sistem aliran airnya

Wilayah yang terkena banjir merupakan bagian hulu wilayah DAS Cimanuk yang memiliki luasan sebesar 363.568 ha. Sebagian besar wilayah di hulu DAS Cimanuk memiliki kelerengan datar dan agak curam. Jenis tanah yang ada di wilayah tersebut didominasi oleh great tanah Dystrandept, Hydrandept, dan Humitropept yang berasal dari Ordo Inceptisol. Inceptisol adalah tanah yang belum matang dan masih banyak merupai sifat induknya. Tanah ini biasa terbentuk pada lanskap yang memiliki kelerengan curam atau lembah. Inceptisol di bagian hulu sesuai untuk penggunaan lahan hutan. Namun di bagian hulu DAS Cimanuk justru hanya memiliki sedikit kawasan hutan.

Penggunaan lahan di hulu DAS Cimanuk didominasi oleh penggunaan lahan non hutan, diantaranya berupa ladang dengan luasan sebesar 33.759,34 hektar, sawah sebesar 29.815,61 ha, dan alang-alang sebesar 20.810,50 ha dan penggunaan lain seperti kebun, semak belukar serta pemukiman. Kawasan hutan sendiri hanya sebesar 9,59% dari total kawasan DAS Cimanuk. Presentase yang cukup kecil ini menunjukkan bahwa kondisi penggunaan lahan di bagian hulu tidak cukup baik. Sebesar 79,73% dari total DAS Cimanuk dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, hal ini mengakibatkan kemampuan vegetasi dalam menangkap air menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kesesuaian lahan di wilayah hulu DAS Cimanuk masih kurang tepat, karena wilayah yang memiliki kelerengan curam banyak difungsikan untuk kawasan non hutan. Dari Hal inilah yang memicu terjadinya gangguan pada DAS Cimanuk, khususnya di bagian hulu.

Perwujudan terhadap adanya kawasan yang memberi perlindungan kepada kawasan di bawahnya dapat berupa kegiatan rehabilitasi dan reboisasi kawasan, selain itu juga dilakukan pengendalian kegiatan budidaya pada kawasan tersebut. Kabupaten Garut memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031 yang berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011. Dalam RTRW tersebut terdapat rancangan sistem pengendalian banjir yang berupa penyusunan masterplan (MP) dan Detail Engineering Design (DED) drainase serta pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jaringan drainase utama, sekunder dan tersier pada setiap pusat kota. Menurut RTRW tersebut, Kabupaten Garut memiliki hutan lindung seluas 75.928,37 ha yang tersebar pada 35 kecamatan. Adanya hutan lindung tersebut dapat berfungsi sebagai pengendali fungsi hidroorologi di wilayah sekitarnya. Kawasan berhutan dalam suatu wilayah dapat mengurangi daya pukul air hujan, mempercepat infiltrasi air, dan meningkatkan serapan air melalui pohon (Noordwijk, 2004). Dengan luasan kawasan hutan di atas, seharusnya daur hidrologi di Kabupaten Garut dapat berjalan secara seimbang sehingga tidak akan terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim penghujan. Namun berdasarkan peta penggunaan lahan Badan Informasi Geospasial tahun 2013, hanya ada 17 kecamatan di bagian hulu DAS Cimanuk yang tergolong dalam kawasan hutan yaitu seluas 13.730 ha. Dengan demikian, di Kabupaten Garut hanya terdapat 18% kawasan berpenutupan hutan dari 75.928 ha yang ditargetkan dalam RTRW.

Adanya penggunaan lahan yang kurang sesuai di bagian hulu DAS Cimanuk menunjukkan perbedaan RTRW dengan keadaan di lapangan. Akan lebih baik apabila dilakukan perbaikan terhadap daerah di bagian hulu DAS Cimanuk. Perbaikan tersebut dapat berupa peluasan wilayah berpenutupan vegetasi hutan sehingga fungsi hidroorologi hutan dapat tercipta kembali. Dengan adanya hutan di bagian hulu DAS Cimanuk dapat mengurangi nilai koefisien aliran langsung, sehingga nilai debit puncak juga dapat berkurang dan simpanan air akan bertambah. Selain itu dengan adanya vegetasi yang ditanam dibagian hulu DAS ini menyebabkan air hujan yang turun dapat tersimpan oleh vegetasi sehingga akan meningkatkan presentase intersepsi sehingga dapat mengurangi jumlah air yang dialirkan ke hilir, peningkatan kemampuan intersepsi ini akan diimbangi dengan peningkatan infiltrasi tanah dalam menyimpan air. Namun dalam upaya perluasan kawasan hutan tersebut tidak dapat dilakukan secara asal tanam. Sebelum dilakukan penanaman alangkah baiknya bila dilakukan studi yang lebih dalam terkait keadaan geologi yang ada di bagian hulu tersebut. Penanaman yang dilakukan secara asal-asalan tanpa memerhatikan kondisi fisik di wilayahnya justru akan menyebabkan beban tanah meningkat sehingga dapat memicu bencana longsor.

Perwujudan pengelolaan DAS harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Kerawanan suatu DAS terhadap bencana banjir dapat diselesaikan dengan pengelolaan DAS dengan penataan fungsi setiap kawasan dalam DAS dan implementasi monitoring dan evaluasi DAS berkala.

Kontributor: Angga Brilyan Wibisono, Arigusantita, Heni Puji Astuti, Wahyu Fitriani, Novia Rahmawati, Deka Nur Faizah, Nurul Hidayah

 

Referensi:

Noordwijk, M. V., Fahmuddin A., Didik S., Kurniatun H., Gamal P., Bruno V., dan Farida. 2004. Peranan Agroforestri dalam Mempertahankan Fungsi Hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS). Jurnal Agrivita; Vol. 26; No.1.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011.

Suripin. 2004. Drainase Perkotaan Berkelanjutan. ANDI, Yogyakarta.

Leave a Comment